Kamis, 15 Januari 2015

Esensi dan Ranah Profesi Kependidikan


Ranah Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan.Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi.Pendidik dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan.Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang profesional sebagai actor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratorium sekolah.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasiolitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas Tenaga Kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sbb:
a.       Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peniliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
b.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
c.       Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Jenis tenaga kependidikan adalah pengelola system pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Secara umum tenaga kependidikan dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:
1.      Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.      Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peniliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.      Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
4.      Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah menajerial atau administrative kependidikan.
Tugas dan tanggung jawab pendidik yaitu:
1.      Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
3.      Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.      Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik, dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelola pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.      Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6.      Widyaiswara bertugas dan bertanggung mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan perjabatan atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.      Tutor bertugas dan bertangung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.      Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan atau pelatihan.
9.      Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penyandang profesi atau pemangku pekerjaan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sbb:
1.      Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan nonformal.
2.      Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.      Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.      Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.      Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan pratikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.      Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.      Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.      Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrative pada sattuan pendidikan.
9.      Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan pada usia dini.
10.  Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
11.  Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
12.  Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatar belakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.
13.  Fasiliator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi nonesakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
14.  Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki ketrampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
15.  Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik khusus dan PAUD.
16.  Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.
2.  Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
Untuk menjadi guru dan tenaga kependidikan adalah “panggilan jiwa”nuntuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan siswanya agar mencapai kedewasaan masing-masing.
Kata profesional bermakna pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan, yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1996) mengatakan profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain.
Menurut Moh. Uzer Usman (1991) dengan mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai ketrampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu:
a.       Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi.
b.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (ketrampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
c.       Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Menurut Richard D. Kellough (1998) seorang guru harus memiliki kompetensi yang harus dikuasainya, kompetensi itu adalah:
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajara yang diajarkannya.
2.      Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.      Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.      Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.  Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11.  Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12.  Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamtan siswa.
13.  Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapakan situasi belajar yang positif dan konstruktif.
14.  Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15.  Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16.  Guru harus memperlihatkan perhatian terus menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
17.  Guru harus trampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18.  Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19.  Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20.  Guru harus mampu mengenali secara tepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21.  Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22.  Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Conny R. Semiawan  mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge kriteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance kriteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai ketrampilan dan perilaku, yang meliputi ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan ketrampilan menyusun persiapan mengajar datau perencanaan.
3.      Product kriteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sbb:
1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan muru pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

5 komentar: