Ranah
Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari dua
ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan.Pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang
saling mengisi.Pendidik dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali
pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga
kependidikan.Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak
bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang profesional sebagai actor
langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratorium sekolah.
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasiolitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan lahirnya UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah
memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas Tenaga Kependidikan yang
dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
yaitu sbb:
a. Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peniliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
b. Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
c. Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Jenis tenaga kependidikan adalah
pengelola system pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota.
Secara umum tenaga kependidikan
dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:
1. Tenaga
pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2. Tenaga
fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peniliti dan
pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3. Tenaga
pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rector, pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
4. Tenaga
lain yang mengurusi masalah-masalah menajerial atau administrative
kependidikan.
Tugas
dan tanggung jawab pendidik yaitu:
1. Guru
bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, melatih, menilai,
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen
bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat,
3. Konselor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta
didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
4. Pamong
belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih
peserta didik, dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat
pembelajaran, dan pengelola pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5. Pamong
bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada
kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6. Widyaiswara
bertugas dan bertanggung mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada
program pendidikan dan pelatihan perjabatan atau dalam jabatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7. Tutor
bertugas dan bertangung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik
dalam proses pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran tatap muka pada
satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8. Instruktur
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik
pada kursus dan atau pelatihan.
9. Fasilitator
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga
pendidikan dan pelatihan.
Penyandang profesi atau pemangku
pekerjaan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung
jawab sbb:
1. Pimpinan
satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan
pada pendidikan formal dan nonformal.
2. Penilik
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan nonformal.
3. Pengawas
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
4. Tenaga
perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan
perpustakaan pada satuan pendidikan.
5. Tenaga
laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola
kegiatan pratikum di laboratorium satuan pendidikan.
6. Teknisi
sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7. Tenaga
lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan,
pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8. Tenaga
administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan
administrative pada sattuan pendidikan.
9. Psikolog
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis
kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan pada
usia dini.
10. Pekerja
sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus
dan pendidikan anak usia dini.
11. Terapis
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan
pendidikan usia dini.
12. Tenaga
lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatar
belakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas
membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.
13.
Fasiliator desa binaan intensif (FDI),
yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana bertugas di pedesaan (satu sarjana
eksakta dan satunya lagi nonesakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang
merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa
dengan kategori terpencil dan tertinggal.
14. Teknisi
teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki ketrampilan dan keahlian pada
bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola
teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
15. Pekerja
sosial kependidikan bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan
sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik khusus dan PAUD.
16. Tenaga
kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan
lingkungan sekolah.
2. Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
Untuk menjadi guru dan tenaga
kependidikan adalah “panggilan jiwa”nuntuk memberikan pengabdian pada sesama
manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan
melalui proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan
siswanya agar mencapai kedewasaan masing-masing.
Kata profesional bermakna pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan, yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills
(1996) mengatakan profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan
intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang
bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau
memberikan advis pada orang lain.
Menurut Moh. Uzer Usman (1991) dengan
mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Unsur terpenting dalam profesi guru
adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai ketrampilan atau keahlian khusus,
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif
dan efisien.Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa
profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu:
a. Memiliki
keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau
spesialisasi.
b. Kemampuan
untuk memperbaiki kemampuan (ketrampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
c. Penghasilan
yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Menurut Richard D. Kellough (1998)
seorang guru harus memiliki kompetensi yang harus dikuasainya, kompetensi itu
adalah:
1. Guru
harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajara yang diajarkannya.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi,
membina siswa dan materi pelajaran.
3. Guru
memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar,
harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Guru
adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi
paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5. Guru
melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6. Guru
terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7. Guru
tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita
cacat dan status sosial.
8. Guru
mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9. Guru
merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11. Guru
harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12. Guru
secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamtan siswa.
13. Guru
harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapakan situasi belajar
yang positif dan konstruktif.
14. Guru
memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15. Guru
harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16. Guru
harus memperlihatkan perhatian terus menerus dalam tanggung jawab profesional
dalam setiap kesempatan.
17. Guru
harus trampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator,
dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18. Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19. Guru
sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20. Guru
harus mampu mengenali secara tepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21. Guru
harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi
pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22. Guru
hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki
tiga kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge
kriteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi
penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan
mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan
penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2. Performance
kriteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai ketrampilan dan
perilaku, yang meliputi ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan
alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan ketrampilan
menyusun persiapan mengajar datau perencanaan.
3. Product
kriteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa
setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sbb:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme.
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan muru pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak
mulia.
3. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
8. Memiliki
jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
bagus materinya, post lagi ya,,,,:-)
BalasHapusijin Share ''
BalasHapusIjin share
BalasHapusizin copy paste
BalasHapusIzin share
BalasHapus