Kamis, 15 Januari 2015

Peran dan Tugas Guru


1.   Tugas Guru
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu: Meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
Tugas manusiawi adalah: Tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal.
Ketiga tugas ini jika dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi.
Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup mengasingkan diri.
Jadi nilai-nilai yang diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugasnya, tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan, apabila diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama.
Selanjutnya, pembinaan prajabatan melalui pendidikan guru ini harus mampu mendidik mahasiswa calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk menjadi manusia, person (pribadi) dan tidak hanya menjadi teachers (pengajar) atau (pendidik) educator, dan orang ini kita didik untuk menjadi manusia dalam artian menjadi makhluk yang berbudaya.Sebab kebudayaanlah yang membedakan makhluk manusia dengan makhluk hewan.
Oleh kanena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan; jadi pendidikan dapat berfungsi melaksanakan hakikat sebagai bagian dari kebudayaan kalau yang melaksanakannya juga berbudaya. Untuk menyiapkan guru yang juga manusia berbudaya ini tergantung 3 elemen pokok yaitu :
a.       Orang yang disiapkan menjadi guru ini melalui prajabatan (initial training) harus mampu menguasai satu atau beberapa disiplin ilmu yang akan diajarkannya di sekolah melalui jalur pendidikan, paling tidak pendidikan formal. Tidak mungkin seseorang dapat dianggap sebagai guru atau tenaga kependidikan yang baik di satu bidang pengetahuan kalau dia tidak menguasai pengetahuan itu dengan baik. Ini bukan berarti bahwa seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan dengan baik dapat menjadi guru yang baik, oleh karena biar bagaimanapun mengajar adalah seni. Tetapi sebaliknya biar bagaimanapun mahirnya orang menguasai seni mengajar (art of teaching), selama ia tidak punya sesuatu yang akan diajarkannya tentu ia tidak akan pantas dianggap menjadi guru.
b.      Guru tidak hanya harus menguasai satu atau beberapa disiplin keilmuan yang harus dapat diajarkannya, ia harus juga mendapat pendidikan kebudayaan yang mendasar untuk aspek manusiawinya. Jadi di samping membiasakan mereka untuk mampu menguasai pengetahuan yang dalam, juga membantu mereka untuk dapat menguasai satu dasar kebudayaan yang kuat. Jadi bagi guru-guru juga perlu diberikan dasar pendidikan umum.
c.       Pendidikan terhadap guru atau tenaga kependidikan dalam dirinya seharusnya merupakan satu pengantar intelektual dan praktis kearah karir pendidikan yang dalam dirinya (secara ideal kita harus mampu melaksanakannya) meliputi pemagangan. Mengapa perlu pemagangan, karena mengajar seperti juga pekerjaan dokter adalah seni. Sehingga ada istilah yang populer di dalam masyarakat tentang dokter yang bertangan dingin dan dokter yang bertangan panas, padahal ilmu yang diberikan sama. Oleh karena mengajar dan pekerjaan dokter merupakan art (kiat), maka diperlukan pemagangan. Karena art tidak dapat diajarkan adalah teknik mengajar, teknik untuk kedokteran. Segala sesuatu yang kita anggap kiat, begitu dapat diajarkan diakalau menjadi teknik. Akan tetapi kalau kiat ini tidak dapat diajarkan bukan berarti tidak dapat dipelajari. Untuk ini orang harus aktif mempelajarinya dan mempelajari kiat ini harus melalui pemagangan dengan jalan memperhatikan orang itu berhasil dan mengapa orang lain tidak berhasil, mengapa yang satu lebih berhasil, mengapa yang lain kurang berhasil.

2.   Peran Guru
                             
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. . Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak.Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya.Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara.Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak.
Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai pelajar (leamer).Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan.Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya.Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat.Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan.Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran.Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pengembangan Profesi dan Karir


1.      Alasan Esensial
Guru dan tenaga kependidikan professional menjalani proses pembinaan dan pengembangan secara kontinyu. Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas untuk pembelajaran yang efektif, dilakukanj atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, aosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain.
Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada mutu hasil belajar siswa.
Pembinaan dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani proses profesionalisasi.
Kegiatana P3KG idealnya dilaksanakan dengan secara sistematis dengan menempuh tahapan-yahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program.Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru secara berkelanjutab harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase perencanaan, focus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan (Diklatbang) yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini di dasari atau diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
            Tujuan dan sasaran Diklatbang guru, termasuk dalamkerangka peningkatan kompetensi di bidang manajemen kelas, ditetapkan ditetapkan dengan menciptakan kondisi yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan Diklatbang, serta kelemahan-kelemahan selama proses penyelanggaraan. Hak ini akan menjadi umpan balik bagi perencanaan diklatbang yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan, kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang, di banyak Negara, saat ini berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam diklatbang tenaga kependidikan, terutama tenaga guru.
Kecenderungan-kecenderungan baru yang dimaksud adalah : (1) berbasis pada program penelitian, (2) menyiapkan guru untuk menguju dan mengases kemampuan praktis dirinya, (3) diorganisasikan dengan pendekatan kolegilitas, (4) berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatanan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah, dan (5) membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya. Dengan demikian, di lingkungan pendidikan, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluan belajar (learning opportunities) yang didesain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan professional guru. Lebih spesifik, ia dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pribadi, profesionak, dan social guru, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi.
Alasan esensial lain diperlukannya pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang terus berkembnag seirama dengan perkembangan Ipteks, di samping reformasi internal pendidikan itu sendiri.
Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu meotde-metode praktis (on-the-jobtraining and development) dan teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-th-jobtraining and development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan, magang, internsip atau penugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi, pelatihan eksekutif, asisten kepenyeliaan (pengarahan, konseling dan monitoring).
Teknik-teknik presentasi informasi dan metode-metode simulasi meliputi metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran berprogama, membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain (ceramah dan kursus kelas), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih khusus, management games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi video, pelatihan laboratories dan metode konferensi.

2.      Fokus Pengembangan
Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, P3KG meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Pembinaan dan pengembangan profesi  guru, dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Dengan demikian, focus P3KG terkait dengan 4 kompetensi guru yang harus dimilikinya.
Pertama, kompetensi pedagogic. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu: memahami peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran;  merancangang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indicator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dnegan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.Subkompetensi ini memiliki indicator esensial; memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indicator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indicator esensial: merancanga dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Termasuk dalam ranah ini adalah kemampuan guru mengoptimasi potensi sumber daya kelas, baik yang berupa fiscal maupun situasional.Kompetensi inilah yang dikenal dengan kemampuan guru dalam manajemen kelas. Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensinya, memiliki indicator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai indicator akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Kedua, kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator esensial: bertindak sesuai dengan norma hokum; bertindak sesuai dengan norma social; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indicator esesial: menampilkan kemandirian bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indicator esensial: menampilkan tindakan yang didsarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Subkomeptensi kepribadian yang berwibawa memiliki esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikatir esensial: bertindak sesuai dengan norma religious (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Kepribadian guru akan sangat mewarnai kinerjanya dalam mengelola kelas dan berinterkasi dengan siswa. Deskripsi atas hal ini akan dijelaskan pada bagian tersendiri.
Ketiga, kompetensi social.Kompetensi ini memiliki tiga subranah.Pertama, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indiklator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Kedua, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.Ketiga, mampu berkomunikasi dan berkomunikasi secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.Interaksi guru dengan siswa esensinya adalah interaksi social yang meniscayakan kompetensi social. Guru yang secara social bisa berinteraksi dengan baik kepada siswanya akan menjadi pengelola kelas yang baik selama transformasi pembelajaran.
Keempat, kompetensi professional.Kompetensi ini terdiri dari dua ranah subkompetensi. Pertama, subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indicator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogic, professional, dan social) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh.Pemilahan menjadi empat inti ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya.Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi professional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan pengasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau biasa disebut bidang studi keahlian.
Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3)kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan profesi guru terkait langsung dengan tugas utamanya. Tugas dan fungsi guru adalah: menyusun kurikulum dengan mengacu pada rambu-rambu KTSP, membuat silabus pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling (yang di dalamnya meniscayakan kemampuan pengelola kelas atau ruang-ruang kegiatan pembelajaran berjalan), membuat alat ukur sesuai mata pelajaran atau program bimbingan dan konseling; menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya atau program bimbingan dan konseling, menganalisis hasil penilaian pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi, merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan konseling, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat sekolah/madrasah, serta melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan jenjangnya.

3.      Kesamaan Hak atas Pengembangan
Semua guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan profesi. Khusus untuk guru, program ini berfokus pada empat kompetensi di atas. Namun demikian, kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi beragam sifatnya. Kebutuhan yang dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 kategori, yaitu pemahaman tentang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Dilihat dari sisi guru secara individual, mereka yang akan mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan ini dikelompokkan menjadi empat kategori.
Pertama, guru yang memerlukan promosi kenaikan jabatan (fungsional).Kedua, guru yang belum mencapai standar kinerja berdasarkan penilaian kinerja (underperfomance teachers).Ketiga, guru yang bermasalah, terutama dilihat dari dimensi social, moral, dan kepribadian.Keempat, guru yang memerlukan pembinaan dan pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) nonpemerintah, penyelenggara atau satuan pendidikan.Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsi program sejenis.

Esensi dan Ranah Profesi Kependidikan


Ranah Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan.Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi.Pendidik dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan.Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang profesional sebagai actor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratorium sekolah.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasiolitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas Tenaga Kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sbb:
a.       Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peniliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
b.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
c.       Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Jenis tenaga kependidikan adalah pengelola system pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Secara umum tenaga kependidikan dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:
1.      Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.      Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peniliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.      Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
4.      Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah menajerial atau administrative kependidikan.
Tugas dan tanggung jawab pendidik yaitu:
1.      Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
3.      Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.      Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik, dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelola pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.      Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6.      Widyaiswara bertugas dan bertanggung mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan perjabatan atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.      Tutor bertugas dan bertangung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.      Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan atau pelatihan.
9.      Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penyandang profesi atau pemangku pekerjaan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sbb:
1.      Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan nonformal.
2.      Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.      Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.      Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.      Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan pratikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.      Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.      Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.      Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrative pada sattuan pendidikan.
9.      Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan pada usia dini.
10.  Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
11.  Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
12.  Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatar belakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.
13.  Fasiliator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi nonesakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
14.  Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki ketrampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
15.  Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik khusus dan PAUD.
16.  Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.
2.  Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
Untuk menjadi guru dan tenaga kependidikan adalah “panggilan jiwa”nuntuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan siswanya agar mencapai kedewasaan masing-masing.
Kata profesional bermakna pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan, yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1996) mengatakan profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain.
Menurut Moh. Uzer Usman (1991) dengan mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai ketrampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu:
a.       Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi.
b.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (ketrampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
c.       Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Menurut Richard D. Kellough (1998) seorang guru harus memiliki kompetensi yang harus dikuasainya, kompetensi itu adalah:
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajara yang diajarkannya.
2.      Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.      Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.      Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.  Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11.  Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12.  Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamtan siswa.
13.  Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapakan situasi belajar yang positif dan konstruktif.
14.  Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15.  Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16.  Guru harus memperlihatkan perhatian terus menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
17.  Guru harus trampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18.  Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19.  Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20.  Guru harus mampu mengenali secara tepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21.  Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22.  Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Conny R. Semiawan  mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge kriteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance kriteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai ketrampilan dan perilaku, yang meliputi ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan ketrampilan menyusun persiapan mengajar datau perencanaan.
3.      Product kriteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sbb:
1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan muru pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.